Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

REFLEKSI KEADILAN (GENERAL JUSTICE) DAN DEMOKRASI DALAM SUATU PRODUK HUKUM SAAT INI

B. Beberapa Pandangan Teori Mengenai Keadilan dan Penegakan Hukum.
   
     Keadilan dan kepastian hukum merupakan target yang harus dicapai oleh manusia melalui pelaksanaan hukum, Akan tetapi dalam perjalanan (discourse) menjadi perdebatan yang terus.menerus dilakukan oleh umat, manusia mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Hal ini sejalan, dengan makin meningkatnya tuntutan hidup dan problema yang dihadapi oleh manusia di dunia ini.
     Mengenai kepastian hukum banyak tergantung kepada struktur organisasi penegak hukumnya serta tata cara kerja dari orang-orang yang mendukungnya. Kemudian menurut Maitland dalam bukunya R.W.M. Dias mengatakan bahwa "certaintly in law must not became certainily of justice," dengan kata lain bahwa kepastian hukum tidak sama dengan keadilan. Oleh karena itu para penegak hukum pada prinsipnya menjadi larut dalam ketaatan untuk mengikuti prosedur yang baik Pernyataan Maitland ini scjalaif dengan apa yang dikemukakan oleh Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Boediono dalam bukunya yang berjudul Ketertiban yang Adil mengatakan bahwa pengertian hukum harus dibedakan dari pengertian keadilan, namun bagaimanapun hukum dengan keadilan itu tidak dapat dipisahkan hal ini juga sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Franz Magnis Suseno, bahwa fungsi hukum itu harus mamantapkan criteria keadilan, dan hukum itu juga harus adil dan pasti, pasti disini sebagai pedoman kelakuan dan adil karena pedornan kelakukan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Bahwa kepastian hukum dan
keadilan merurupakan dua faktor yang.Saling rncnunjang dalam menjaga  keserasia antara kepentingan-kepentingan di masyarakat.
     Keadilan hukurn tidak saja menyangkut hukum itu sendiri keadilan hukum berbicara juga rnengenai lembga-lembaga hukum.. Oleh karena itu, sebagai perilaku dari hukum, yang kaidah-kaidahnya harus ,dilaksanakan dan dipatuhi sangat bergantnug dari hubungan yang ditetapkan antara hukum dan ,keadilan. Bahwa keadilan yang akan dicapai melalui hukum merupakan hal yang esensial bagi negara manapun. Oleh kerena itu, suatu negara yang tidak mencerminkan keadilan tidak usah menyebut dirinya sebagai suatu negara.
     Dengan sendirinya juga ketiadaan atau kekurangan perhatian terhadap keadilan, pasti tidak memperhatikan penegakan HAM.yang dcngan sendirinya juga pasti mengabaikan kehidupan berdemokrasi. Karena masalah pokok dalam negara hukum adalah pengakuan tentang demokrasi dan kekuasaan hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan