Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTAHANAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF SISTEM KEAMANAN NASIONAL, SISTEM PERTAHANAN NEGARA, DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB. IX

A.      Pendahuluan     
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) pertahanan negara dalam perspektif sistem[1] keamanan nasional (Siskamnas), sistem pertahanan negara (Sishaneg), dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) merupakan langkah yang strategis yang  wajib  diperhatikan dan dilaksanakan oleh satu negara melalui antara lain jalur pendekatan pendidikan  formal. Tujuannya agar tertahanan pemahaman tentang prinsip-prinsip perlunya pertahanan negara  dan keamanan negara[2] dipahami dan dilaksanakan, baik sebagai subjek maupun sebagai objek dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara ke depan.

Bahwa prinsip pertahanan negara  dan keamanan negara telah dirasakan demikian penting dan mendasar dalam ketatanegaraan suatu negara, sehingga wajib dimasukkan dalam konstitusi masing-masing negara, dan sifatnya menjadi salah satu norma dasar (ground norm) untuk membuat dan melaksanakan berbagai  kebijakan yang lebih konkrit dalam bidang pertahanan maupun keamanan. Oleh karena itu negara RI telah memasukkan sistem pertahanan negara dan sistem keamanan negara dalam UUD RI 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30[3] UUD RI 1945.

Mendasari landasan konstitusional, kebijakan-kebijakan yang lebih konkrit dalam bidang pengaturan di bidang sistem pertahan negara dan sistem keamanan negara telah diatur dalam  berbagai peraturan perundang-undangan. Namun pengaturan dalam bentuk hukum positif belum cukup memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat, karena sistem pertahanan dan sistem keamanan tidaklah cukup ditentukan dalam pemahaman normatif saja, tetapi banyak aspek yang terkait di dalamnya, sehingga sangat perlu dilakukan pengkajian secara ilmiah melalui pendekatan sistem dan metode. Pengkajian melalui sistem dan metode untuk melahirkan berbagai pendapat, gagasan dan premis-premis (dalil-dalil) doktrin-doktrin, yang lebih tepat dilakukan menurut penulis adalah melalui pendidikan, karena sifat pendidikan adalah mengungkapkan objektivitas dan  kebenaran, mengembangkan doktrin atau kebenaran melalui penelitian/pengkajian dan hasil penelitian  dapat diterima semua pihak,  berlangsung secara terus menerus, bebas dari pengaruh politik praktis dan mempunyai/bermakna dalam peningkatkan budaya umat manusia/masyarakat demi kehidupan yang lebih bermartabat dan bersahaja kedepan.

B.       Sekilas Tentang Sistem Pertahanan Negara.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara RI, keutuhan wilayah negara kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[4]

Menyikapi batasan pengertian tersebut, sasaran pelaksanaan pertahanan negara diarahkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap ancaman yang bertujuan untuk mengganggu atau mengacaukan keutuhan bangsa dan negara.

Hakekat sistem pertahanan selalu terkait dengan pemahaman secara filsafat mengenai pemberdayaan seluruh komponen dari masyarakat untuk turut serta bertanggung jawab dalam meujudkan pertahanan negara, yang dalam pelaksanaannya, TNI menjadi kekuatan utama yang dikedepankan untuk menyangkal atas segala bentuk kekuatan militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dari dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.[5] Pengertian menangkal adalah kekuatan nyata TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selanjutnya TNI  menindak terhadap setiap bentuk ancaman, yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaultan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Selanjutnya memulihkan terhadap kondisi keselamatan negara yang terganggu akibat kekaucauan. Untuk pemulihan kekacauan tersebut, TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintahan untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan karena  perang, pembrontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional TNI turut berperan aktif dalam meujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia (regional dan multirateral) sesuai dengan kebijakan politik negara.

Lebih lanjut dapat disimak mengenai tugas pokok dari  TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah penegakan kedaulatan negara[6], mempertahankan keutuhan wilayah[7] Negara Kesatuan RI  (NKRI) berdasarkan UUD RI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah[8] Indonesia dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain:   
1.    Agresi, berupa gangguan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan  segenap bangsa dengan cara antara lain: (a) invasi berupa penggunaan senjata, (b) bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya, (c) blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara atau seluruh wilayah NKRI , (d)  serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara; (e)  keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati; (f) tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya atau oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap NKRI; (g)  pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah negara NKRI, (h) ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.
2.    Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
3.    Pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.
4.    Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.
5.     Spionase  yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
6.    Aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teoris dalam negeri.
7.    Ancaman keamanan di laut atau udara juridis nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa: (a) pembajakan atau perompakan, (b) penyelundupan senjata amunisi dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; (c) penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut.
8.    Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Dalam melaksanakan tugas pokok TNI sebagaimana telah disebutkan, dilakukan dengan pendekatan operasi militer[9]. Sedangkan tugas pokok  selain perang dilakukan untuk: (a) mengatasi separatis bersenjata; (b) mengatasi pemberontakan bersenjata; (c) mengatasi aksi teroris; (d) mengamankan wilayah perbatasan; (e) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;[10] (f) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; (g) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (h) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung lainnya secara dini dengan sistem pertahanan semesta;[11]  (i) membantu tugas pemerintah di daerah;[12] (j) membantu Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, (k) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, (l) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan; (m)  membantu pencaharian dan pertolongan dalam kecelakaan (search dan rescue) dan (n) membantu pemerintah dalam pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Tugas-tugas selain perang sebagaimana disebutkan di atas hanya dapat dilaksanakan berdasarkan adanya kebijakan dan keputusan politik negara. Mengenai apa yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara tidak jelas disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maupun penjelasannya. Namun pengertian yang sama dapat disinkronkan dengan penjelasan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan politik dan kebijakan negara  kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR RI yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR RI, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      
C.      Sekilas Tentang Sistem Keamanan Negara.                                                

Sistem keamanan negara dan sistem pertahanan negara menurut penulis merupakan dua hal yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena terganggunya sistem pertahanan akan membawa pengaruh terhadap kondisi keamanan dalam negeri (internal security). Demikian sebaliknya kondisi keamanan negara yang rapuh maka akan membawa pengaruhnya terhadap sistem pertahanan negara. Oleh karena itu perbedaan tersebut hanyalah dilihat dari pendekatan fungsional maupun kelembagaan. Tujuannya adalah untuk memudahkan melakukan pembidangan tugas, fungsi dan peran, sekaligus terkait dengan masalah siapa yang dikedepankan dari kedua elemen tersebut (Aspek Pertahanan negara dan Keamanan Negara) dalam kaitannya dengan masalah pertahan dan masalah keamanan dalam negeri.[13] Apabila kedua-duanya dapat menangani masalah yang sama sekaligus, akan rawan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi sekaligus akan terjadi pelanggaran terhadap HAM dan berbagai akibat-akibat lainnya. Namun bagaimanapun dalam situasi dan kondisi tertentu sesuai dengan perkembangan ekalasi ancaman akan saling memberikan bantuan seusai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja sampai saat ini belum ada hukum positip yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk pelaksanaan sistem perbantuan, dan masih dalam pembahasan intern pemerintah (prakarsa).

Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban masyarakat demi terujudnya keamanan dalam negeri diperlukan adanya suatu kondisi yang dinamis dari masyarakat sebagai salah satu persyaratan untuk terselenggaranya pembangunan nasional dalam rangka tercapainya  tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam manangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Pencapaian tujuan tersebut merupakan bagian dari pencapaian dari tugas pokok, fungsi dan peran Polri sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 13[14] UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam jabaran lebih lanjut mengenai tugas-tugas sebagaimana dimasudkan dalam Pasal 13 tersebut telah dilakukan berbagai penjabaran yang lebih rinci mengenai tugas-tugas, fungsi dan peran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14s.d. Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Terkait dengan masalah tugas pokok, fungsi dan peran Polri, demikian mendasarnya, karena tidak hanya selaku penegak hukum dalam arti represif tetapi juga penegak hukum dalam arti pre-emptive dan preventive melalui pelaksanaan kegiatan yang non projustitia, seperti pengendalian massa dan memberikan pertolongan pada penyelematan atas bencana alam.  Dengan kata lain bahwa perumusan tugas Polri harus memperhatikan kedudukan Polri sebagai alat negara, fungsi Polri, tujuan Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tugas Polri. Pola perumusan tugas Polri dengan lingkup tugasnya menyangkut: (a) melaksanakan fungsi kepolisian umum baik di bidang preventif maupun bidang represif, (b) melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta koordinasi dan pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil Tertentu (PPNS), (c) membina dan mengawasi pelaksanaan fungsi kepolisian khusus yang diemban oleh alat/badan pemerintah yang mempunyai kewenangan kepolisian terbatas berdasarkan undang-undang, (d) membina kemampuan dan kekuatan serta pelaksanaan fungsi penertiban dan penyelamatan masyarakat dalam rangka mengembangkan sistem Kamtibmas yang bersifat swakarsa, dan (e) melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang lain.

Dalam kaitan dengan penegakan hukum yang sifatnya represif adalah untuk menangani berbagai kejahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selalu terkait dengan berbagai sifat dan bentuk-bentuk kejahatan seperti kejahatan yang didasarkan atas penggolongan kejahatan yang konvensional, kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kejahatan lintas batas negara, dan kejahatan kontigensi.

D.      Sistem Pendidikan Nasional

Sebagaimana dimuat dalam penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional[15]dijelaskan bahwa manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya, karena pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pasal 31 ayat (1) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dilakukan perubahan atas visi pendidikan nasional yaitu terujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang berdaulat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan pro aktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah.

Dengan visi tersebut, maka pendidikan nasional mempunyai misi sbb:
1.         mengupayakan  perluasan dan pemberian kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.         membantu dan  memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka meujudkan masyarakat belajar;
3.         meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.         meningakatkan keprofesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap  dan nilai berdasarkan standard nasional dan global;
5.         memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk  berkembangnya potensi perserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Berangkat dari visi dan misi sistem pendidikan nasional sebagaimana disebutkan sebelumnya, dalam pelaksanaan pendidikan formal (universitas Sishanneg) untuk memahami dan mendalami Sishanneg tidak bisa dilepaskan dari visi dan misi pendidikan nasional, karena sistem pendidikan nasional merupakan basis dalam melaksanakan dan mengembangkan seluruh pendidikan (formal), dengan sendirinya pendidikan di bidang Sishanneg di Indonesia harus mengaju ke sistem pendidikan nasional, yang membedakannya adalah  subjek dan objek keilmuan yang akan dipelajari/dibahas secara mendalam.

E.       Sistem Pertahanan Negara dan Kemanan Negara Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Dari uraian singkat mengenai Sishanneg, Sikamneg, dan Sidiknas tersebut, ketiganya merupakan satu kesatuan dalam tataran pendekatan kesistiman pemberdayaan dan peningkatan pengatahuan dan kesadaran setiap anggota masyarakat untuk memahami betapa perlunya setiap warga masyarakat mengetahui  apa itu Sishanneg dan Sikamneg, yang sampai saat ini secara terus menerus dalam diskursus pembahasan/diskusi dan juga perdebatan berlangsung. Karena bagaimanapun pertahanan dan keamanan merupakan substansi yang berbeda namun saling bersinggungan antara yang satu dengan yang lain, pertahanan dan keamanann negara tersebut harus diusahakan dan harus juga dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan nasional,[16] karena tidak satupun negara dapat melaksanakan pembangunan dengan baik kalau pertahanan negara dan keamanan negara terganggu.

Bahwa Sishanneg dan sikamneg merupakan dua elemen yang sama-sama dilahirkan melalui Konstitusi UUD RI 1945,  demikian juga dalam keputusan politik melalui Ketetapan MPR Nomor VI/Tap/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/Tap/MPR/2000,  namun dalam tataran mekanisme pelaksanaan/operasionalisasi sering timbul pertentangan karena masalah kewenangan masing-maing stakeholder, berakibat sistem pembangunan dapat terganggu. Oleh karena itu, diperlukan pembelajaran dari seluruh komponen  terutama keterlibatan pendidikan formal dalam level perguruan tinggi untuk mencari solusi yang tepat, objektif dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan.



















[1] Ciri sistem menurut Budihardjo, Tata Ruang Pembangunan Daerah Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional, University Press, Yogyakarta, 1995, cet. 1, hal. 10-11, menyebutkan ciri sistem sebagai berikut: (1) pada hakekatnya sitem selalu terbuka, selalu berinteraksi dengan lingkungannya, (b) setiap sitem terdiri dari dua atau lebih subsistem, dan setiap subsistem terbentuk dari beberapa subsistem yang lebih kecil, (c) antara subsistem terjalin saling ketergantungan, dalam arti bahwa satu subsistem membutuhkan masukan (input) dari subsistem lain dan keluaran (out put) dari subsistem tersebut diperlukan sebagai masukan bagi subsistem yang lain lagi, (d) setiap sistem memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, melalui mekanisme umpan balik (feed-back), (e) setiap sistem mempunyai keandalan dalam mengatur diri sendiri (self regulation) dan (f)  setiap sitem mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yang ingin dicapai.
[2] Sampai saat ini masih terjadi  perbedaan pendapat mengenai nomenkalutur apakah menggunakan keamanan negara atau keamanan nasional.
[3] Pasal 30 UUD RI 1945 menentukan: (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sitsem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (3) TNI terdiri atas AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatanh negara. (4) Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum, (5) Susunan dan kedudukan TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.   
[4] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 
[5] Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
[6] Yang dimaksud dengan penegakan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7  ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
[7] Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan  negara dengan segala isinya, di darat, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 
[8] Yang dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, adalah melindungi jwa, kemerdekaan, dan harta benda  setiap warga negera sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
[9] Yang dimaksud dengan operasi militer untuk perang adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuataan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk kepada hukum perang internasional.
[10] Yang dimaksud dengan objek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek-objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan barmartabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan  pemerintah.
[11] Yang dimaksud dengan memberdayakan wilayah pertahanan adalah membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-udangan, membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
[12] Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi antara lain membantu mengatasi akibat bencana dalam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. 
[13] Keamanan dalam negeri menurut Pasal 1 butir 6 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah: “ Suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarkat.
[14] Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menentukan Tugas Pokok Polri adalah: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2)  menegakkan hukum, (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penjalasan Pasal 13 tersebut diuraikan: “Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung kepada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga  tugas pokok tersebut dilaskanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Disamping itu dalam pelaksanaan tugas ini harus didasarkan norma-norma hukum, mengindahkan norma-norma agama; kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM. 
[15] Dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 dan 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaa nasional Indonesia dan tangap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
[16] Anak Agung Bayu Perwita, Sistem Pertahnan dan Keamanan Negara, Propatria, Jakarta, 2006, cet. 1, hal. 222. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan