Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

REFLEKSI KEADILAN (GENERAL JUSTICE) DAN DEMOKRASI DALAM SUATU PRODUK HUKUM SAAT INI


Abstrak

Keatatan kepada undang-undang dianggap keadilan umum oleh karena dengan Taat  kepada undang-undang telah dianggap sudah turut menyelenggarakan ketertiban umum. Keadilan juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip demokrasi. Dengan kata lain bahwa.bila prinsip demokrasi tidak dihargai, disitu keadilan diabaikan, dan bila keadilan diabaikan maka sudah tentu disitu asas-asas hukum
pasti diabaikan. Keadilan- dan.,kepastian hukum merupakan target yang harus
dicapai oleh manusia melalui pelaksanaan hukum.


A. Pendahuluan

     Masalah keadilan dalam kehidupan umat manusia tidak pernah
berhenti dibicarakan sampai saat ini,karena keadilan itu merupakan prinsip yang sangat mendasar dalam kehidupan umat manusia, namun sering manusia tidak mengerti apa itu keadilan, akan tetapi dapat dirasakan, dan juga tidak menemukan dimana letak keadilan itu sehingga sering dianggak sebagai kata-kata uthopia saja. 
     Konsep keadilan yang ada saat .ini sering.diasumsikan sebagai suatu konsep keadilan yang berasal dari
dunia barat, karena bila diperhatikan .dari pergerakan perjuangan menentang berbagai kezalirnan dari
.penguasa lebih banyak dikembangkan di dunia barat sepcrti yang  kita ketahui dari berbagi  revolusi yang terjadi di sana, antara lain Revolusi Kemuliaan di Inggris (Glorious Revolution) dan puncaknya sampai Revolusi Prancis pada abad ke-1.7, yaitu gerakan menentang absolutism yang disponsori oleh John Locke dan Montesquieu.
     Sebenarya konsep keadilan itu ada dimana saja dan selalu bersifat universal, hanya saja tergantung bagaimana budaya atau moral setiap masyrakat dapat memahami dan memperhatikan asas-asas yang , terkandung dalam prinsip-prinsip  keadilan yang berlaku secara universal.
Sangat banyak ditemui dalam kehidupan kita saat ini tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan adanya rasa- keadilan, .baik itu keadilan dalam arti luas (general justice) yaitu keadilan umum yang menuntut ketaatan kepada undang-undang.Ketaatan kepada undang-undang dianggap keadilan umum oleh karena dengan taat kepada undang-undang telah dianggap sudah turut menyelenggarakan ketertiban umum.
     Bilamana diperhatikan kondisi yang ada di Ncgara Indonesia saat ini, kelemahan yang utama adalah kekurang perhatian terhadap general justice, menurut penulis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
berbagai keadilan lainnya seperti keadilan distributif (distributive justice), keadilan kommutativa, keadilan vindikativa, 'keadilan creativa, dan keadilan protectiva.
     Keadilan juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip demokrasi. Dengan kata lain bahwa bila prinsip demokrasi tidak dihargai, disitu keadilan pasti 'diabaikan, dan bila keadilan diabaikan maka sudah tentu disitu asas-asas ' hukum pasti diabaikan. Hal ini dapat dilihat dari negara-negara yang tidak memperhatikan kepentingan rakyat
atau kepentingan umum sebagai basis kehidupan berdemokrasi, misalnya di lndonesia pada masa pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan kehidupan 'berdemokrasi secara hakiki. dan diskriminasi hukum yang selalu berpihak kepada penguasa.Demikian .juga sering melalakukan suatu' tindakan dengan alih demi .
kepentingan umum, antaran lain melalui pendekatan ekonomi yang merupakan premis-premis yang.
sangat bakil dan dijadikan sebagai suatu lasan untuk menyustifikasi tindakan-tindakan penguasa, dimana
sebenarnya prinsip untung rugi dalam kepentingan umum tidak sama dengan prinsip keadilan
     Hal yang sama masih terus berlangsuug sampai saat ini tercantum dalam  kehidupan berdemokrasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu pada saat ,pembahasan RUU Penanggulangan Keadaan Bahala yang telah memakan korban jiwa maupun materi, penanganan kasus Bank Bali yang parsial, materi atau muatan UU Nornor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Dabrah, dan masih banyak juga peristiwa-peristiwa lainnya. Apabila dilihat dari kaca mata penegakan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi masih jauh dari yang diharapkrn oleh masyarakat misalnya saja prinsip demokrasi dalam merebut kekuasaan yang tidak menghiraukan lagi etika maupun moral politik, yang,mutatis mutandis menyingkirkan prinsip-prinsjp hukum dan keadilan ,yang berlaku. Oleh , karena itulah penulis mencoba membahas bagaimana prinsip keadilan diakomodir dalam hukum dan direfleksi pada kehidupan , berbangsa dan bernegara dalam konteks ketaatan pada kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam kehidupan berdemokrasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan