Cari Blog Ini

Kamis, 18 Agustus 2011

PERAN HAKIM AGUNG, METODE BERPIKIR JURIDIS DAN KONSEP KEADILAN DALAM SPIRIT REFORMASI I

I. PENDAHULUAN
     Von Savigny mengatakan bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perperkembangan masyarakat.
Teori dari Von Savigny tenebrtr dari Von Savigny tersebut jika ditinjau dari aspek sosiologis juridis, maka hukum pada akhirnya selalu ketinggalan j arnan khususnya dinegara-negara yang mengikuti aliran hukum tertulis Qtositivisme), seperti Indonesia jika dibandingkan dengan perkembangan masyarakat yang demikian cepat dan dinamis, apalagi kalau dilihat dalam era gloabalisasi saat ini yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetatruan dan teknologi, sehingga batas-batas antara satu negara dengan negara lain hampir secara garis nyatahampir tidak kelihatan. Demikian juga berbagai kegiatan dapat dilaksanakan oleh seseorang atau korporasi di berbagai belatran durialang dikontol dari rumah maupun kantor kecil melalui satu layar komputer, yang lebamya tidak lebih dari selembar kertas tulis.
      Semua perkembangan tersebut selalu terkait dengan aspek kehidupan umat manusia, karena tuntutan zaman demi kepentingan dan perlindungan masyarakat, yang semula pengaturannya belum ada di dalam regim hukum positip suatu negara, kemudian dibentu, misalnya dalam hukum positip Indonesia telah dibentuk hukum teknologi informasi, hukum senjata kimia/bio kimia" hukum psikotopika dll. Oleh karena itu diperlukan berbagai aspek hukum untuk mengatur perkembangan dimaksud, agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam masyarakat, karena kita tidak mungkin menutup diri terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam dunia internasional yang semakin menglobal saat ini. Tujuannya agar tatanan kehidupan masyarakat dapat berjalan secara teratur, tertib serta tidak menimbulkan
benturan berbagai kepentingan sebagai akibat pembangunan yang terus berkembang. 
     Kalau terjadi suatu benturan atau pertentangan (case) antara masyarakat dengan masyarakat/individu atau antara penguasa dengan masyarakat demikian sebaliknya, maka dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa itu sendiri.atau diselesaikan melalui lembaga-lembaga pilihan resmi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) maupun melalui lembaga peradilan.
     Hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara ada kalanya mtinemui jalan buntu, karena hukum yang akan dijadikan sebagai dasar untuk menyelesaiakan perkara dimaksud tidak begitu lengkap atau sama sekali tidak ada hukumnya, padahal hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara, karena alasan hukum tidak lengkap atau tidak ada, maka hakim harus dapat menggunakan berbagai metode berpikir juridis untuk menggali dan menemukan agar paru pencari keadilan (justiciable) tidak dikecewakan, tidak sinis dan tidak apatis, karena hakim dinilai dalam memeriksa dan mengadili kasus-kasus tidak profesional. 
     Metode berpikir juridis menyangkut keilmuan dalam aspek kesisteman dalam hukum, karenapenalaran dalam hukum tidak terlepas dari kontek keilmuan dari sistem hukum itu sendiri, oleh karena itu hakim (agung) harus berpikir dengan metode keilmuan dalam melaksanakan perannya yang diaplikasikan dalam mengadili suatu perkara sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia karena prinsip-prinsip keadilan selalu sama dimanapun di dunia ini, dan merupakan variable yang dependenl terhadap berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya (independere). Dengan demikian hakim agung sebagai salah satu pengemban kekuasaan kehakiman (Judicative) merupakan pelaku dan pejuang dalam meujudkan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam tataran negara yang berdasarkan atas hukum (rule of law).
     Kalau diperhatikan sampai saat ini masih banyak hakim (agung) yang menjalankan perannya hanya menggunakan metode berpikir melalui pendekatan normatif-legalistik, dan masih banyak kurang melihat realitas sosial yang terdapat di masyarakat, padahal fungsi hakim kalau diperhatikan di negara-negara
maju dan demokratis begitu menentukan seperti dikatakan oleh Lawrence Baun: Szpreme court helps to resalve many of the most important contraversial issues in the United States, and in doing so it shapes government policy in areas as diverse a civil right and environmental protection,( Lawrence Baun, 1998: 1.)
     Menyrkapi latar belakang di atas, maka fokus pembahasan diarahkan pada permasalahan: (1) Bagaimana peranan hakim agung dalam mewujudkan kebenaran keadilan dan kepastian hukum? (2) Bagaimana metode
berpikir juridis yang harus diperankan oleh hakim (agung) dalam menjalankan perannya? (3) Bagaimana konsep keadilan dalam spirit reformasi yang harus diperhatikan oleh hakim agung dalam menjalankan perannya?
     Metode yang digunakan dalam pembahasan permasalahan di atas adalah metode penelitian deskriptif dan eksplanatoris yang didasarkan pada penjelesan-penjelasan maupun argumen-argumen terkait dengan peran hakim dalam mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan (iustisiable) sesuai dengan prinsip-prinsip yang dalam negara hukum (rule of low). Demikian juga dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif
yang bersifat kwalitatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum yang selalu berkaitan dengan filosofis hukum (bagan dari unsur ideal hukum) yang tercermin dalam keadilan kodrati yang bersifat universal.
Dengan kata lain bahwa penelitian juridis normatifyang dikenal dengan sebutan penelitian dokninal (dohrinal research) atau penelitian dogmatik (dogmatic reseorclz) merupakan penelitian yang menganalisis baik hukum
sebagai law it is written in the books, maupun hukum sebagai law as it is decided by judge through judicial process (RonaldDorkin, 1973:250).
     Dalam penulisan ini digunakan pendekatan juridis, yaitu melakukan penelitian berbagai produk hukum, etika moral dan berbagai dokrin yang berkaitan kemandirian hakim (agung) dalam menjalankan eksistensinya
demi mewujudkan rasa keadilan bagi para pencari keadil an (justisiable).
     Berangkat dari beberpa permasalahan sebagaimana disebutkan di atas, maka penulisan makalah ini bertujuan untuk: (l) menganalisis tentang peranan hakim (agung) dalam mewujudkan kebenaran, keadilan dan
kepastian hukum bagi para pencari keadilan, karena hakim merupakan salah satu
pengej awatan negara hukum. (2) menganalisis mengenai metode berpikir juridis yang digunakan oleh hakim (agung) dalam rnenjalankan perannya untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. (3) menganalisis konsep keadilan dalam spirit reformasi yang harus diperhatikan oleh hakim (agung) dalam menjalankan perannya dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan