Cari Blog Ini

Jumat, 19 Agustus 2011

PERANAN HAKIM AGUNG,METODE BERPIKIR JURIDIS DAN KONSEP KEADILAN DALAM SPIRIT REFORMASI


III. PENUTUP

A.     Kesimpulan.

1. Perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat merupakan dua elemen yang sering tidak sejalan, karena hukum (formaVtertulis) sering ketinggalan jika dibandingkan dengan perkembangan masyarakat, terutama dalam bidang-bidang hukum yang terkait dengan perkembangan teknologi dan ekonomi/perdagangan, yang senantiasa memerlukan pengahran untuk merespon dan mengakomodir perkembangan yang terjadi, agar dapat berjalan harmonis,teratur dan berdayaguna.
2.   Peranan hakim (agung) sebagai bagian dari judikatif dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak sekedar menerapkan hukum yang telah ada secara formal (hukum tertulis), karena hakim bukanlah mulut undang-undang, tetapi jauh lebih luas dari itu, karena harus mampu menemukan atau menciptakan hukum apabila menghadapi kasus-kasus yang hukumnya tidak begitu jelas, atau samar-samar.
3. Penggunaan metode berpikir juridis pada prinsipnya sama dengan metode penggunaan metode pada ilmu-ilmu lainnya yang membedakannya adalah subjek, objek dan pendekatan yang disesuaikan dengan disiplin dan akan diteliti. Oleh karena itu hakim hendaknya juga tidak berhenti belajar ilmu hukum dan aspekaspek sosial, budaya dan ekonomi dari kehidupan masyarakat, karena ilmu hukum itukanlah ilmu yang tertutup dari aspek kemajuan aspek-aspek tersebut.
4. Metoe berpikir juridis wajib dikuasai oleh para ahli hukum, termasuk pembuat undang-undang, lebih-lebih seorang hakim, agar dalam memeriksa dan mengadili suatu Perkara dapat memberikan pertimbangan dan putusan yang adil ( tidak menciderai perasaanpara justiciabel).
5. Metode berpikir juridis yang paling banyak dilakukan oleh hakirn, khususnya .hakim agung dalam memeriksa dan mengadili perkara yaitu menggunaKan metode Penemuan hukum, Penalaran hukum, argumentasi hukum dan Perlu melalukan penalaran pada setiap bidang yang ada dalam metode tersebut, yang
Keseluruhannya dapat  dapat disebut sebagai suatu ilmu hukurn dalam arti luas' Dengan kata lain Pemikiran hukum sangat berpengaruh terhadap apa pemaknaan Hukum itu dan dimana hukum  itu tumbuh/ basis sosialnya, bagaimana hukum itu ditemukan, diciptakan atau dirumuskan.
6. Penemuan hukum jauh lebih berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saconjika dibandingkan  dengan negara-negara yang menganut aliran Kontinental, karena di Anglo Saxon hakim tebih cepat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan sekaligus diberikan kebebasan mengikuti putusan-putusan hakim yang terdahulu sehingga hakim yang belakangan senantiasa dapat memperkaya putusan hakim Yang terdahulu.
7. Keadilan yang diidam-idamkan dalam era reformasi tidak merupakan konsep
keadilan yang berdiri sendiri tumbuh dan berkembang di Indonesaia, tetaPi merupakan prinsip-prinsip keadilan yang bersifat universal dan individual (yang membedakannya adalah faktor-faktor yang memPengaruhinYa. Untuk itu
diperlukan kemauan politik dari seluruh penyelenggam negara dan masyarakat
luas untuk memPerjuangkannYa.

B.     SARAN

1.            Karena putusan hakim (agung) sampai saat ini banyak yang belum mencerminkan
rasa keadilan dari para pencari keadilan (justtciable) maupun kepastian hukum, maka sangat Perlu dilakukan Pembatasan- pembatasan yang lebih ketat untuk diangkat sebagai hakim, utamanya untuk menjadi hakim agung sebagai benteng terakhir bagr para pencari keadilan'Disamping itu perlu juga dilakukan pernyegaran secara berkala bagi hakim-hakim (agung) untuk memPerkaYa wacana di bidang ilmu hukum, teori-teori hukum,
asas-asas, hukum dan bidang disiPlin lainnya yang terkait dengan hukum.
2.            Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap putusan-putusan melalui mekanisme eksiminasi, dengan membandingkan dengan berbagai putusan yang sejenis, sehingga dapat mengurangi putusan Yang bersifat disparitas dan kurang adil(unjustice)









DAFTAR- PUSTAKA

Khairandy Ridwan, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Univ. Indonesia,
2003),cet. l.
Baun Lawrence, The Supreme Court, (Washington D.C.: A Division of Congressional Quarterly,
1998), edisi ke-5. Bunga Rampai Komisi Yudisial Reformasi Peradilan, (Jakarta, 2 Agustus
2007). Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil, Problema Filsafat Hukum,
(Jakarta: PT. Grasindo), cet. l.
Ceramah-Ceramah tentang Hukum Amerika Serikat, Ceramah Radio oleh Professor-Professor
Harvard Law Scholl, (Jakarta-Indonesia, PT. Tatanusa, 1996).
Friedman, Lawrence., American System Law, ( The New York-London: W.W. Norton & Company,
19884).
Kelsen, Hans Assay In Legal And Moral Philosophy, Hukum Dan Logika (Alih Bahasa
B. Arief Sidharta, (Bandung:Alumni, 2006), cet. ke-3.
Mertokusumo Sudikno & A. Pitlo, Bab-Bab kntang Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 1993).
O. Notohamidjo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1975).
Rahadjo Satjipto, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, Oktober 2006), cet. 1.
Partanto Pius A dan M. Dahlan Albarry, Kamus llmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994),
hal.582.
Shidharta B. Arief, Refleksi tentang Struktur llmu Hukum, Sebuah Penelitian kntang Fundasi
Kefilsafatan dan Sfat Keilmuan llmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan
Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999), cet. I
Shidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke Indonesiaan, (Bandung:CV.
Utomo,2006), cet. l.
Tanya Bernard L. dkk. kori hukum Strategi krtib Manusia Lintas dan Generasl, Surabaya:
CV. Kita, 2006), cet. l.
Roescoe Pound, Tugas Hulntm, (Jakarta: Bhratara, 1965), hal. 9. (diterjemahkan oleh Muhammad
Rajab).
Ronald Dorwkin, Legal Research, (Daedalus: Spring, lg73).
Soedarto, Hukum Dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, Ig77), cet. pertama,






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan