Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Agustus 2011

ALAT BUKTI DALAM HUKUM PIDANA

BAGIAN V


A.     Pendahuluan

Alat bukti selalu berhubungan dengan masalah pembuktian. Pembuktian merupakan hal yang sangat prinsipil dalam suatu perkara, apakah itu perkara perdata, pidana, perkara dalam bidang kewenangan administratif pemerintahan, sengketa pajak, dan lain-lain.  Baik yang diselesaikan melalui lembaga peradilan maupun melalui lembaga non  litigasi  seperti arbitrasi, mediasi, rekonsiliasi, dan lain-lain. 

Dalam hukum pidana sifat pembuktian  adalah untuk mencari kebenaran  materiil atau kebenaran yang  hakiki (sebenar-benarnya). Oleh karena itu alat bukti sangat penting di dalam proses pembuktian perkara pidana, mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan persidangan pengadilan, guna menentukan apakah perbuatan yang terjadi merupakan tindakan pidana atau tidak, dan siapa pelakunya. Jadi tidaklah gampang untuk mencari kebenaran meteril tersebut, karena peristiwanya kadang-kadang sudah lama, ingatan para saksi atas peristiwa yang terjadi sudah lupa, dan lain-lain. Sedangkan dalam Hukum Perdata sifatnya pembuktian adalah untuk mencari kebenaran formil.

Kesulitan saat ini mengenai alat bukti yang berkaitan dengan kasus pidana yaitu karena sudah ditentukan secara limitatif, baik macamnya, persyaratannya, maupun nilai kekuatan dari masing-masing alat bukti yang ada, sedangkan kemajuan ilmu pengetahuan sudah sedemikian majunya terutama dalam bidang elektronik dan telekomunikasi, yang kebenarannya secara faktual sulit untuk tidak  diterima akal. Oleh karena itu sering timbul pertanyaan, yaitu  apakah kita hanya terfokus pada alat-alat bukti yang tertera dalam UU/hukum positif saja (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)? (yang telah ditentukan secara limitatif).

B.     Sistem Pembuktian

Ada beberapa teori atau ajaran yang berkaitan dengan  sistem pembuktian, dalam hukum pidana yaitu:

1.      Sistem Pembuktian Conviction – in time (Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Belaka). 

Sistem ini menentukan bahwa salah tidaknya seorang terdakwa semata-mata ditentukan  atas penilaian yang didasarkan pada “keyakinan hakim”. Jadi keyakinan hakimlah yang menentukan apakah kesalahan terdakwa telah terbukti atau tidak. Tidak perlu dipersoalkan dari mana hakim menarik keyakinannya, apakah dari berbagai alat bukti yang diperiksa di depan persidangan atau bahkan sekalipun cukup hanya  keterangan terdakwa saja dapat menimbulkan keyakinan hakim.

Sistem ini memiliki kelemahan, yaitu hakim dapat saja menjatuhkan hukuman terhadap seorang terdakwa semata-mata karena keyakinan hakim itu sendiri, tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup. Dapat juga hakim membebaskan terdakwa walaupun alat-alat bukti sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana, tetapi hakim tidak yakin atas kesalahannya.

Jadi dalam sistem pembuktian ini walaupun alat bukti sudah cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah, namun pembuktian yang sudah cukup tersebut dapat dikesampingkan oleh keyakinan hakim. Sebaliknya walaupun kesalahan terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat-alat bukti yang sah, terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas dasar keyakinan hakim semata mata.

Dengan demikian maka keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaran materil (hakiki) dalam pembuktian menurut sistem ini.

Sistem ini pernah dianut di Indonesia yaitu pada pengadilan distrik dan kabupaten, dan juga pernah dipergunakan di Perancis.

2.      Sistem Pembuktian La Conviction - Raisonne.
Dalam sistem ini, faktor keyakinan hakim sangat penting. Namun hakim baru dapat menghukum seorang terdakwa apabila ia telah meyakini bahwa perbuatan yang bersangkutan terbukti kebenarannya. Keyakinan tersebut harus disertai dengan alasa-alasan yang berdasarkan atas suatu rangkaian pemikiran (logika). Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasa-alasan  apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Alasan-alasan tersebut harus benar-benar bisa diterima oleh akal. Sistem pembuktian ini mengakui adanya alat bukti tertentu tetapi tidak ditetapkan oleh undang-undang. Banyaknya alat bukti yang digunakan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan wewenang hakim sepenuhnya. Tentu saja hakim harus bisa menjelaskan alasan-alasan mengenai putusan yang diambil.

3.      Sistem Pembuktian Secara Posistif (Menurut Undang-Undang)

Sistem pembuktian menurut undang-undang adalah sistem pembuktian yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Keyakinan hakim untuk  menentukan bahwa terdakwa bersalah atau tidak diperhitungkan dalam sistem ini. Dengan demikian pembuktian menurut sistem ini bertolak belakang dengan sistem pembuktian yang didasarkan semata-mata atas keyakinan Hakim saja (conviction in-time).

Dalam sistem ini yang harus diperhatikan adalah alat-alat bukti yang ditentukan dalam suatu undang-undang, apakah hakim yakin atau tidak atas kesalahan terdakwa tidak dipersoalkan dalam sistem ini, yang penting pembuktian menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang sudah terpenuhi.

Ada yang beranggapan dengan menggunakan sistem ini hakim dianggap sebagai robot yang tidak memiliki jiwa atau hati nurani, dalam arti hati nurani hakim tidak ikut ambil peran dalam menentukan bersalah tidaknya terdakwa. Namun sisi kebaikannya adalah bahwa hakim diharuskan  mencari dan menemukan kebenaran mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak, yaitu melalui prosedur pembuktian  sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Jadi intinya menurut sistem ini bahwa seorang terdakwa baru dapat dihukum/dipidana jika apa yang didakwakan kepadanya benar-benar terbukti berdasarkan cara-cara dan alat-alat  bukti yang sah menurut undang-undang.

 Sistem ini dulunya diikuti oleh peradilan-peradilan di Eropa ketika asas pemeriksaan secara inquisitoir dianut, dan saat ini tidak ada lagi negara yang mengikuti sistem ini.
                    
4.      Sistem Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif.
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan gabungan teori antara pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan Hakim (conviction intime).  Oleh karena itu dalam sistem pembuktian negatif ini terdapat 2 sistem pembuktian, yaitu sistem pembuktian atas dasar keyakinan hakim dan sistem pembuktian yang didasarkan menurut ketentuan undang-undang. Dengan demikian terwujudlah satu sistem pembuktian berupa, “salah tidaknya seseorang ditentukan oleh keyakinan hakim, yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.” Jadi menurut sistem ini untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak, maka terdapat dua elemen, yaitu (1) pembuktian harus dilaksanakan menurut cara-cara dan menurut alat-alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang (disebut juga unsur objektif), (2) keyakinan Hakim harus didasarkan atas ketentuan cara dan dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang (disebut juga unsur subjektif). Jadi kedua unsur-unsur ini harus ada secara bersamaan, kalau  salah satu tidak ada berarti tidak terbukti kesalahan terdakwa.

C.     Sistem Pembuktian Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang HAP (KUHAP)

KUHAP telah menganut sistem pembuktian yang negatif, yaitu pembuktian yang didasarkan pada alat-alat bukti, dan dari alat-alat bukti tersebut lahirlah keyakinan Hakim.  Untuk lebih jelasnya dapat disimak dari rumusan Pasal 183 KUHAP yang menentukan:
”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi. ”

Sebenarnya pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP ini hampir sama redaksinya dengan yang ditentukan  dalam Pasal 294 HIR, demikian:
“Tidak akan dijatuhkan hukuman kepada seorangpun jika Hakim tidak yakin kesalahan terdakwa dengan upaya bukti menurut UU bahwa benar telah terjadi perbuatan pidana dan bahwa tertuduhlah yang salah melakukan perbuatan itu.” 

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan salah tidaknya seseorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa maka harus:
1.       Kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
2.       Atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. 

Pasal 183 KUHAP ini dikenal juga sebagai sistem pembuktian secara minimum, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang harus dipenuhi.
Contoh putusan MA-RI tgl. 17 April 1978  No. 18 K/Kr/1977, dalam putusan ini Hakim Majelis Kasasi telah membatalkan putusan judex factie, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan, karena judex factie telah menerapkan hukum pembuktian yang salah. Dalam kasus ini judex fatie telah mendasarkan putusannya semata-mata atas keterangan seorang saksi, padahal para terdakwa mungkir. Sedangkan keterangan saksi-saksi lain tidak memberi petunjuk untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Demikian juga dalam putusan MA-RI tgl. 15 Agustus 1983 No. 298 K/Pid/1982. Dalam putusan Hakim Majelis Kasasi telah membatalkan putusan judex factie Pengadilan Tinggi Medan, karena tidak ada satu saksipun di bawah sumpah maupun alat bukti lainnya yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang mendukung terbuktinya kesalahan terdakwa, baik mengenai dakwaan perkosaan maupun atas dakwaan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

D.     Alat-alat Bukti Dalam KUHAP

Sering dikacaukan pengertian antara barang bukti dengan alat bukti, tentu sangat berbeda pengertian dan kegunaannya.

Pengertian alat bukti tidak diatur dalam KUHAP, yang diatur hanyalah macam-macamnya. Dengan demikian bentuk maupun sifatnya telah ditentukan secara limitatif. Sedangkan barang bukti tidak ditentukan bentuk dan macam-macamnya dalam suatu UU,  namun dapat diberikan pengertiannya yaitu: segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pidana, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya: alat yang dipakai untuk melakukan suatu tindak pidana, barang-barang yang berasal dari hasil suatu kejahatan, jejak maupun bekas-bekas yang ditinggalkan pelaku di TKP, termasuk juga mayat yang diduga penyebab kematiannya tidak wajar, dll. Dengan demikian barang-barang bukti ini merupakan benda mati yang hanya bisa digunakan/dibunyikan dengan bantuan manusia (IPTEK), (yang lazim disebut ilmu kriminalistik).  Kalau diperlukan keterangan ahli, maka hasil keterangan ahli yang dituangkan dalam suatu laporan  dengan kop “pro justitia/demi keadilan”, akan berubah menjadi alat bukti dengan “Surat”.

Bila dilihat dari sudut hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur pedoman dan penggarisan yaitu: (1) Jaksa Penuntut Umum (PU) bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk membuktikan segala kesalahan yang didakwakan oleh PU kepada terdakwa, (2) Sebaliknya terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) membuktikan bahwa apa yang didakwakan oleh PU adalah tidak benar berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terdakwa maupun PH, antara lain dengan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), petunjuk, maupun dengan alibi.

Alat-alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP terdiri dari:[1]
1.       Keterangan Saksi.
2.       Keterangan Ahli
3.       Surat
4.       Petunjuk
5.       Keterangan Terdakwa.

Tentu dalam sistem pembuktian kekuatan alat-alat bukti ini adalah tidak sama, jadi ada arti hirarki susunannya secara berurutan sesuai urgensinya dalam pembuktian dalam  perkara pidana.  

Ad. 1.    Alat bukti dengan Saksi

UU telah menggariskan pengertian saksi dan keterangan saksi/ kesaksian, siapa yang dapat menjadi saksi dan syarat-syarat serta kekuatan pembuktian dengan saksi. Saksi adalah:
”Orang yang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” (vide Pasal 1 butir 26 KUHAP).  

Keterangan Saksi adalah:        
“Salah satu alat bukti dalam perkara pidana, berupa keterangan seorang saksi yang mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya” (vide Pasal 1 butir 27 KUHAP). 

Dari pengertian di atas dapat  ditarik suatu intisari pemahaman betapa pentingnya keterangan saksi untuk membuktikan apakah betul-betul telah terjadi suatu peristiwa pidana dan menentukan siapa dan apa kesalahan Terdakwa. Oleh karena itu keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting, karena  boleh dikatakan tidak ada suatu peristiwa pidana yang dapat dibuktikan tanpa menggunakan/dengan kehadiran saksi. Namun tentu tidak bisa hanya satu saksi saja sedangkan alat bukti lainnya tidak diperlukan. Karena ada asas yang dikenal dalam  pembuktian dengan saksi, yaitu “satu saksi bukan saksi/unus testis nullus testis)”, (vide Pasal 185 ayat (2) KUHAP). Kalau begitu bagaimana dengan dua orang saksi tanpa alat bukti yang lain apakah ini dianggap sah? Tentu dianggap sah, asalkan terdapat kesesuaian antara yang satu dengan yang lain, kalau tidak terdapat kesesuaian maka tidak memiliki  kekuatan pembuktian (kesaksian yang de auditu).

Para Saksi yang tidak dapat didengar keterangannya yaitu:
(a)   Karena adanya hubungan keluarga baik secara vertikal maupun horizontal sampai derajat tertentu. Suami istri, meskipun sudah cerai. Kecuali mereka menghendaki, dan JPU serta terdakwa tidak keberatan.
(b)   Karena harkat, martabat dan jabatan yang diwajibkan menyimpan rahasia. Anak boleh memberi keterangan tetapi tanpa sumpah yaitu yang belum berumur 15 thn. atau belum pernah kawin (vide Pasal 168, s/d 191 KUHAP).
         
Syarat-syarat kesaksian supaya memiliki kekuatan pembuktian:
a.       Sebelum saksi  memberi keterangan harus disumpah/berjanji lebih dulu, kecuali dalam hal terdakwa dikhawatirkan tidak bisa hadir dalam suatu persidangan, maka penyidik atau JPU dapat melakukan penyumpahan dan dibuat BAP atas penyumpahan tersebut.    
b.      Bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, atau dengan alat bukti lain.
c.        Kesaksian tunggal harus didukung oleh alat bukti yang lain.
d.      Alasan saksi memberikan keterangan tertentu (vide Pasal 185 KUHAP).
               
Keterangan saksi tanpa sumpah sifatnya tidak merupakan alat bukti, namun dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim, atau mendukung alat bukti lainnya sepanjang ada kesesuaian satu dengan yang lain (sama halnya dengan keterangan yang diberikan karena ada hubungan keluarga dan anak yang belum mencapai umur 15 tahun atau sakit ingatan).
                                              
Ad. 2.    Keterangan Ahli                               

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (vide Pasal 1 butir 28).

Siapa yang disebut ahli dan apa kriterianya? Mengenai hal ini dapat dilihat atau diambil intisari pengertian saksi dari Pasal 133 jo. Pasal 186 KUHP yaitu: Ahli kedokteran kehakiman, atau dokter maupun ahli lainnya.

Menurut Pasal 120 KUHAP menentukan yang disebut sebagai saksi ahli adalah mereka yang memiliki keahlian khusus tentang sesuatu.

Dari dua ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua ahli yaitu: (a) ahli yang pada umumnya, misalnya ahli kimia, ahli pertambangan, ahli akuntan, ahli foto, ahli bahasa, dll, yang disampaikan menurut pengetahuannya, (b) ahli kedokteran kehakiman.

Keterangan ahli tidak memiliki nilai pembuktian yang mengikat dan menentukan. Dengan demikian nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan ahli adalah bebas, terserah Hakimnya mau menggunakannya atau tidak. Tentu dalam hal ini tetap harus terikat pada ketentuan pembuktian yang minimum, dan Hakim harus betul-betul dilandasi oleh hati nurani dan tangung jawab moral.  

ad. 3. Bukti Surat

Surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP ialah: Surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dikuatkan dengan sumpah, (vide Pasal 187 KUHAP).

Bentuk-bentuk surat yang dapat dianggap mempunyai nilai sebagai alat bukti:
(1)   Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya, dan harus berisi:
-            Keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dialami, dilihat sendiri oleh pejabat itu sendiri.
-            Disertai dengan alasan yang tegas mengenai keterangan itu.
(2)   Kemudian surat yang berbentuk menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pajabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan.
(3)   Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan  keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
(4)   Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat  pembuktian yang lain (diluar 1, 2, dan 3). Surat ini lebih bersifat pribadi, surat menyurat, surat pernyataan, surat petisi, pengumuman, dan lain-lain. Kemudian tidak dibuat oleh pajabat yang berwenang. Surat bentuk ini tidak dengan sendirinya merupakan alat bukti yang sah, baru mempunyai nilai pembuktian kalau mempunyai hubungan dengan alat bukti yang lain.

Nilai kekuatan pembuktian dengan surat dilihat dari aspek formil dan materil.

Dilihat dari aspek formilnya:
(1)   Harus sesuai dengan bentuk-bentuk surat resmi yang diperuntukkan untuk itu.
(2)   Semua pihak tidak dapat lagi menilai kesempurnaan bentuk dan pembuatannya.
(3)   Semua pihak tidak dapat lagi menilai kebenaran keterangan yang dimuat dalam suatu surat kecuali dilumpuhkan  oleh alat bukti lain.

                      Dilihat dari aspek materil:
(1)   Hakim bebas menilai kebenaran formil dalam rangka menjunjung     tinggi kebenaran sejati.
(2)   Asas keyakinan Hakim.
(3)   Asas minimum pembuktian.

Ad. 4.    Alat Bukti Petunjuk

Petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (1) keterangan saksi, (2) surat, (3) keterangan terdakwa. Jadi alat bukti petunjuk hanya bisa diperoleh dan diolah dari alat bukti yang ketiga ini, yaitu persesuaian perbuatan, kejadian atau keadaan yang dapat dicari dan diwujudkan.  Oleh karena itu petunjuk sebagai alat bukti yang lahir dari alat-alat bukti yang lain (tiga alat bukti di atas) memiliki sifat:
-            Alat bukti petunjuk selamanya tergantung pada alat bukti yang lain.
-            Alat bukti petunjuk baru diperlukan dalam pembuktian apabila alat bukti yang lain belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Nilai kekuatan pembuktian petunjuk:
-            Hakim tidak tergantung untuk menggunakan alat bukti petunjuk, oleh karena itu hakim bebas apakah menggunakannya atau tidak.
-            Petunjuk sebagai alat bukti tidak bisa berdiri sendiri digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Ad. 5.    Keterangan Terdakwa  

Dalam HIR keterangan terdakwa disebut pengakuan. Kalau ditinjau dari segi pengertian bahasa, arti tekanan yang diberikan kepada kata “pengakuan” dan “keterangan” jauh berbeda. Kalau kata pengakuan berarti adanya suatu pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana. Misalnya mengakui telah membunuh, mencuri, memperkosa, dan lain-lain. Itulah sebabnya salah satu motivasi dari penyidik pada waktu HIR berlaku selalu mengejar pengakuaan dari tersangka dengan berbagai cara, (sampai dengan cara-cara penyiksaanpun dilakukan) hanya untuk mengejar pengakuan tersangka.

Kata “keterangan” bila ditinjau dari aspek “juridis” kelihatannya memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu dapat berupa bantahan, pengakuan, penjelasan sesuatu masalah, situasi dan kondisi, dan lain-lain.

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP menentukan:
”Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.

Dalam Pasal 189 ayat (4) sudah dinyatakan bahwa:
“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya”.

Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mengandung/menandai:
-            Apa yang terdakwa “nyatakan”, atau “jelaskan” di sidang pengadilan.
-            Apa yang dijelaskan tentang perbuatan yang terdakwa lakukan atau mengenai yang ia ketahui, alami sendiri  dari peristiwa yang sedang diperiksa.

Bagaimana kekuatan “keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang (pada saat diperiksa dalam status tersangka, apa bentuk dan kekuatan  keterangan yang diberikan tersangka diluar sidang?”)

Untuk itu dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 189 ayat (2) KUHAP.
-           Untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan.
-           Keterangan yang diberikan di sidang harus didukung oleh alat bukti lainnya yang sah, sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Bentuk-bentuk keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang yaitu:
-           Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan.
-           Keterangan yang dituangkan dalam BAP.
-           BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa.

Namun di depan persidangan keterangan terdakwa yang dimuat dalam BAP hampir sebagian besar selalu dicabut dengan sejuta alasan  karena tekanan, penyiksaaan dengan berbagai cara yang dilakukan oleh penyidik pada saat melakukan pemeriksaan. Walaupun fakta ini ada yang benar, namun hakim harus jeli dan waspada untuk mengamatinya.

E.      Perkembangan Penggunaan Alat Bukti yang Ada di Luar KUHAP

Perkembangan bentuk dan penggunaan alat bukti pada beberapa ketentuan perundang-undangan tidak hanya berpatokan lagi pada macam dan rumusan alat bukti sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 184 KUHAP,  namun dalam UU yang baru sudah terdapat pergeseran yaitu: 

1.       Dalam rumusan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1997 menentukan:
Penyidik Polri diberi tugas melakukan penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Rumusan ini sebenarnya merupakan perluasan/penyimpangan dari KUHAP, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Narkotika ini apakah hasil penyadapan atau rekaman ini dapat  dipergunakan sebagai alat bukti untuk pemeriksaan perkara di depan persidangan sebagai tambahan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP.

2.       Dalam Pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menentukan demikian:

a.       Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

b.      Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diuraikan mengenai perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk, dirumuskan bahwa mengenai “petunjuk” selain diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yg diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronik data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks dan faksimili dan dari dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara gambar, peta, rancangan foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna”.

Termasuk juga dalam Pasal 38 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang sudah dilakukan beberapa perluasan pengunaan alat bukti selain yang ditentukan dalam KUHAP.

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:
a.       alat  bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b.      alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

dokumen (data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suara sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada: (1) tulisan suara, atau gambar, (b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami  oleh orang yang mampu membaca atau memhaminya (vide Pasal 1 butir 7).

3.       Perkembangan yang terakhir yang yaitu dalam Pasal 27 UU Nomor 15 Tahun 2002, tanggal 18 Oktober 2002, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,  yang menentukan demikian:
Alat bukti  pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi:
a.       alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
b.      alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu; dan
c.        data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1)      tulisan, suara, atau gambar;
2)      peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
3)      huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Oleh karena itu KUHAP (UU No. 8 thn. 1981) sebenarnya sebagai payung hukum acara pidana yang sudah berumur 21 thn. hendaknya segera diganti atau direvisi, karena  banyak ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, khususnya yang menyangkut alat-alat bukti.














DAFTAR  PUSTAKA

DAFTAR BUKU
1.        Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 1996, cet. 1.
2.        Henry Campbvell Blac, Black Law Dictionary, West Group, St. Paul, 1991.
3.        Lawrence Friedman, American Law, W.W.Norton & Company, New York-London, 1984.
4.        Hans Kelsen, General Theory of the Law, translated by: Anders Wedberg, Russell & Russell, New Tork, 1961.

5.        Howard Ball, Prosecuting War Crimes And Genocide, Pess University, Kansas, 1999.
6.        James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Gramedia, Jakarta, 1996, cet.1, diterjemahkan oleh Titis Eddy Arini, dari judul asli: Making Sense of Human Rights.
7.        Jerry Fowler, Kata Pengantar Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internatsonal: Keadilan bagi Generasi Mendatang, Dalam Statuta Roma, Elsam, Jakarta, 2000.
8.        Jimly Asshiddiqie, Peran Advokad Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Pada Acara Pelantikan DPP IPHI Masa Bhakti 2007-2012, Bandung, 12 Januari 2008.
9.        Lawrence M. Friedman, Sistim Hukum, (Terjemahan), PT. Tatanusa, Jakarta, 2001.
10.    Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Pres, New Haven and London, 1968.
11.    Marc Galanter, Keadilan di Berbagai Ruangan Lembaga Peradilan, Penataan Masyarakat Serta Hukum Rakyat,  ed., T.O. Ihromi, dalam: Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.
12.    Masaji Chiba, Legal Pluralism: Toward a General  Theory Through Japaness Legal Culture, Tokai University Press, Tokyo, 1989.
13.    Montesquieu, The Spirit of the laws, Translated by Thomas Nugent, G. Bell & Sons, Ltd, London, 1914).
14.    Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie  Centre, Jakarta, 2002, cet. 1.
15.    ______, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.
16.    Peter R. Baehr, Hak-hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998, cet. 1.
17.    Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Sejarah, Teori, dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1994, cet. 1.
18.    Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, BPHN-Bina Cipta, Bandung, 1983.
19.    Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional.
20.    Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, cet. 1.
21.    Sunaryati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional Dalam Globalisasi Masyarakat Dunia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univ. Padjadjaran, Bandung, 1 Agustus 1991.
22.    Weston D. Burnett, Command Responsibility and a Case Study of the Criminal Responsibility of Israel Militery Commanders for the Program at Shatila and Sabra, 107 Militery Law Review, 1985.
23.    William G. Eckhardt, Command Criminal Responsibility: A Plea for a Workable Standard,  97 Militery Law Review, 1982.


DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.             Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.             _______________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3.             _______________, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
4.             _______________, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
5.             _______________, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6.             _______________, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
7.             _______________, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
8.             _______________, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
9.             _______________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
10.         _______________, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
11.         _______________, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
12.         _______________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).
13.         ______________, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.         _______________, Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika.

DAFTAR ARTIKEL
1.        H. Suwardi Martowinoto, Ulasan Hukum mengenai International Criminal Court,  makalah disampaikan dalam Varia Peradilan, April, 2000, Edisi XV No. 175.
2.        Heru Cahyono, Kejahatan Perang Yang Diatur Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, makalah disampaikan dalam Jurnal Hukum Humaniter, Juli 2005, vol. 1,  No. 1.
3.        Natsir Anshari, Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia,   makalah disampiakan dalam Jurnal Hukum Humaniter, Juli 2005, vol. 1,  No. 1.
4.        Rina Rusman, Kejahatan Perang dan Beberapa Masalah Rumusannya Dalam Hukum  Pidana Nasional,  makalah disampaikan dalam Jurnal Hukum Humaniter, Juli 2005, vol. 1,  No. 1.
5.        Satjipto Rahardjo, Pembangunan Budaya Hukum Pada Pelita VII, makalah disampaikan dalam seminar Kepolisian Negara RI tentang Perspekif Pembangunan Bidang Hukum Pada Pelita VII, Jakarta, 18 Juni 1996.





[1] Bandingkan dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Pasal 162 HIR (Stbl. 1941 No. 44) sebagai hukum acara dalam hukum Perdata yaitu: (1) Bukti dengan surat, (2) Bukti dengan saksi, (3) Persangkaan-persangkaan, (4)  pengakuan, (5)  sumpah. Lihat juga alat-alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata: (1) Bukti tulisan, (2) Bukti dengan  saksi-saksi, (3)  persangkaan-persangkaan, (4)  pengakuan, (5) sumpah.  Dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: (a) Surat, (b) keterangan saksi, (c) keterangan ahli, (d)  keterangan para pihak, (e) petunjuk dan (f) alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan