Cari Blog Ini

Kamis, 18 Agustus 2011

PERAN HAKIM AGUNG, METODE BERPIKIR JURIDIS DAN KONSEP KEADILAN DALAM SPIRIT REFORMASI

II. PEMBAHASAN
A.Peranan Hakim Agung Selaku Pengemban Kekuasaan Peradilan Negara Tertinggi.

     Fungsi dan kedudukan Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan/ketatanegaraan sejak reformasi bergulir, telah ditetapkan politik hukumnya, (Soedarto, 1977: 159). Tujuannya untuk mencapai/mewujudkan fungsi lembaga MA menjadi lembaga yang mandiri dan bebas dari segala pengaruh campur tangan, yaitu melalui perjuangan dari para tokoh demokrasi pada Era Reformasi, agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law), karena kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman juga dianggap sebagai salah satu persoalan hak asasi manusia (HAM) yang sangat mendasar dan bersifat universal. Walaupun dalamkenyataannya dapat saj a hukum dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan lain yang hanya sekedar untuk melegitimasi dan mempertahankan kekuasaannya baik kekuatan itu bersifat ekonomi, sosial, politik, budaya dan lain-lain. 
     Politik hukum dari cita-cita reformasi untuk meresposisikan kedudukan dan fungsi kekuasaan kehakiman terbukti telah dilaksanakan oleh pelaksana negara, yaitu segera melakukan prirubahan untuk melengkapi atau mencabut ketentuanketentuan yang lama dan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang baru, yaitu melakukan perubahan atau penggantian, antara lain terhadap:
(1) Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUDNeg. l945);
(2) Undang Undang Nomor 14 Tahun. 1970 tentang Kuasaan Kehakiman sebagai mana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004;
(3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun     1985 tentang MahkamahAgung;
(4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkmah Konstitusi, tentang Komisi Judisial.
(5) Undang-Undang Nomor 22Tahun 2004 tentang Komisi Judisial.

     Upaya negara tersebut disadari oleh rakyat sangat diperlukan, karena sejak kemerdekaan negara kesatuan RI. Thn. 1945, yang awalnya ditandai dengan gerakan revolusioner era kemerdekaan" era Demokrasi Terpimpin (erapemerintahan Orde Lama) dan Orde Baru, doktrin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan perannya tidak bebas (tidak mandiri), dari pengaruh penguasa maupun dari pihak-pihak manapun. Masalah kemandiri an (independency) hakim dalam menjalankan fungsi dan perannya menjadi
problematika tersendiri karena doktrin ini terus diperbincangkan diseluruh dunia sebab dianggap oleh penguasa sebagai penghalang dalam menjalankan kekusaannya. Bahkan cenderung mengikuti arus politik yang berkembang pada saat itu. Oleh karna itu kondisi dan situasi yang terjadi ketika itu sangat jelas tidak terlepas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial dan keamanan" dll.
     Dengan dikeluarkannya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi MA sebagai pengemban kekuasaan kehakiman tertinggi, memegang peranan yang sangat penting dan menentukan dalam
mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.Peran yang diberikan oleh undang-undang terhadap hakim agung (baca MA) sudah jelas sebagaimana ditentukan dalam Pasal I I ayat (2 ) UU No. 4 Thn. 2004 tentang Kekuasaan Kehakimanyaitu:
(2) Mahkamah Agung mempunyai wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat teraktrir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkama hAgrurg.
b. Menguji peraturan undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. Kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang
     Wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang antara lain memeriksa dan pengadili perkara yang menyangkut keberatan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (disingkat UU No. 32 Thn. 2004).
     Lebih lanjut Pasal 30 ayat (l) tru No. 5 Thn. 2004 tentang Mahkamah Agung menentukan:
(l) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkup peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
b. Salah atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
     Demikian juga dapat dilihat lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam Pasal 3l ayat (l) menentukan:
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
     Lebih lanjut peran hakim agung memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan suatu grasi (permintaan pengampunan dari seorang terpidana kepada Presiden).
     Merujuk kepada undang-undang tesebut di atas, maka dapat disimpulkan peranan
hakim agung yaitu: (a) mengadili, yaitu memeriksa dan memutus perkara permohonan kasasi dan peninjauan kembali, (b) menguji peraturan perundang-undangan setingkat dibawah undang-undang apakah bertentangan
dengan ketentuan yang lebih tinggi, (c) melakukan pengaturan untuk mengisi kekosongan hukum, (d) memberikan nasehat dan pertimbangan hukum, kepada Presiden dalam hal permohonan garasi, dan rehabilitasi serta memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya (e) pembinaan dan mengawasi semua lembaga-lembaga peradilan negara yang berada di bawah MA., (f) mengelola dan mengawasi seluruh adminstasi keuangan dan personil yang berada di bawah MA.
      Peranan hakim agung dalam menjalankan wewenangnya tersebut di atas harus metode berpikir secara juridis, sehingga berbagai pertimbangan yang akan dimuat dalam putusannya tidak dangkal, sekedar
terpenuhi legalitas formal belaka dan juga tidak sekedar berpikir menggunakan logika berpikir secara subtantif authomate artinya berpikir secara syllogisme dengan suatu pola pikir yang paling sederhana, yaitu berangkat dari suatu kategori umum (mayor), kemudian dibuat kategori khusus (minor) selanjutnya mengambil kesimpulan atau konklusi (vonnis).
     Menyikapi sikap hakim (agung) yang demikian, maka akan diuraikan di bawah ini metode berpikir juridis hakim (agung) sebelum mengambil keputusan suatu perkara' Karena ditangan hakim lebih-lebih hakim agung-lah diletakkan harapan terakhir dari pencari keadilan , yang banyak menderita/kalah sebagai akibat permainan kekuasaan dalam arti luas (kekuasaan politik, ekonomi, sosial, dll), bahkan hakim agung sebagai penentu terakhir untuk  memutuskan vonis mati terhadap seseorang (mencabut nyawa seorang terpidana).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rancangan UU HAP

Rancanga UU HAP

Refleksi keadilan